LSP SMK Negeri 3 Bandung

LSP SMK Negeri 3 Bandung didirikan oleh SMK Negeri 3 Bandung melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 814/468.a/SMKN.3.BDG/2016 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi SMK Negeri 3 Bandung. Dalam persiapan menuju lisensi tim LSP SMK Negeri 3 Bandung diikutsertakan dalam bimbingan teknis dalam penyusunan dokumen diantaranya bulan Juli 2016 dan September 2016 denganPengiriman dokumen LSP menuju lisensi dilakukan sebanyak 3 kali melalui Kemdikbud yaitu pada bulan Juli 2016 dengan perbaikan bulan September 2016 dan terakhir pengiriman dokumen pada bulan Desember 2016. Sehingga pada akhirnya LSP SMK Negeri 3 Bandung dapat terlisensi untuk kompetensi Multimedia pada tanggal 26 Juli 2017 dengan nomor BNSP_LSP-828-ID yang masih mengacu pad skema klaster dengan 7 unit sesuai dengan SKKNI Kepmenakertrans  No, 115 Tahun 2007.  Dalam pelaksanaannya LSP SMK Negeri 3 Bandung sempat vakum dalam pelaksanaan dikarenakan kurangnya informasi berkenaan dengan pengembangan ruang lingkup skema dan pergantian skema dari klaster menjadi KKNI Level II. Permasalahan kemudian yang muncul adalah keterbatasan jumlah asesor dan alokasi dana pengembangan LSP yang dirasakan cukup besar  sehingga sedikit banyak memengaruhi perkembangan ruang gerak LSP SMK Negeri 3 Bandung. Rangkap jabatan dalam kepengurusan LSP menjadi salah satu kendala yang cukup besar juga dalam pengembangan LSP dikarenakan personil LSP yang keseluruhan memiliki posisi strategis di manajemen sekolah sehingga secara langsung memengaruhi dalam pengembangan LSP itu sendiri sehingga pada bulan Juni 2018 LSP SMK Negeri 3 Bandung dilibatkan kembali dalam bimbingan teknis penyusunan dokumen menuju lisensi dalam penambahan ruang lingkup seiring dengan dilakukannya pembaruan di personil LSP.

 Tahun 2019 menjadi ujung tombak awal kembali eksistensinya LSP SMK Negeri 3 Bandung untuk pertama kalinya melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi  (USK) pada Klaster Pengelolaan Visualisasi Multimedia melalui bantuan Program Sertifikasi Kompetensi Keahlian (PSKK) BNSP dan Program Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa (PSS) Kemdikbud dengan melibatkan asesi dari SMK Induk yaitu SMK Negeri 3 Bandung, dan sekolah jejaring Kerja yaitu SMK Negeri 15 Bandung, SMK Yapari Aktripa Bandung, dan SMK Bandung Utara dan mengeluarkan sertifikat kompetensi pertama kali bagi 120 orang asesi dengan 1 orang asesi dinyatakan belum kompeten melalui pemeliharan skema dengan pendampingan Komite Skema dari DU/DI yaitu PT INTI (Persero).

Pada tahun yang sama di bulan Desember 2019 melalui SK Lisensi PRL BNSP : Nomor KEP.1436/BNSP/XII/2019 untuk 1) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Multimedia 2) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga 3) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 4) Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran serta penambahan sekolah jejaring yaitu SMKS Bina Warga dan SMK Plus Al-Aitaam Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *